Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan
dan perlindungan TKI di luar negeri pada prapenempatan dan purnapenempatan dilaksanakan melalui tahapan:
- preventif edukatif;
- represif non yustisia; dan/atau
- represif yustisia.
(2) Tahapan preventif edukatif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, merupakan upaya pencegahan melalui penyebarluasan norma, penasihatan teknis, dan pendampingan.
(3) Tahapan represif non yustisia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan upaya paksa diluar lembaga pengadilan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bentuk nota pemeriksaan dan/atau surat pernyataan kesanggupan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tahapan represif yustisia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c, merupakan upaya paksa melalui lembaga pengadilan dengan melakukan proses penyidikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
