PP
PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Pengawasan terhadap penyelenggaran penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri pada prapenempatan dan purnapenempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
