PP
PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI yang memiliki dampak nasional menjadi tanggung jawab kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
