PP
PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN
Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Perwakilan di negara tujuan penempatan dalam melakukan pengawasan di luar negeri berkoordinasi dengan Menteri dan instansi terkait.
PELAPORAN
