PP
PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN
Pasal 8
BAB 2 — KEWENANGAN PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
Pengawas Ketenagakerjaan pada Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada Instansi yang Lingkup Tugas dan Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan pada pemerintah daerah provinsi melakukan pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri skala provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
