Pasal 17
(1) Menteri melakukan pembinaan pengawasan
penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri kepada Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada Instansi yang Lingkup Tugas dan Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan pada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2) Dalam melakukan pembinaan Terhadap Unit Kerja
Pengawasan Ketenagakerjaan pada Instansi yang Lingkup Tugas dan Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan pada pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri dapat melimpahkan pelaksanaannya
kepada Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembinaan terhadap pelaksanaan pengawasan
selama masa penempatan oleh Perwakilan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri dan Menteri.
