PP
PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN
Pasal 18
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2015
,
ttd.
