Pasal 16
(1) Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada
Instansi yang Lingkup Tugas dan Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan pada pemerintah daerah kabupaten/kota menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri kepada Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada Instansi yang Lingkup Tugas dan Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan pada pemerintah daerah provinsi.
(2) Unit . . .
(2) Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada
Instansi yang Lingkup Tugas dan Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan pada pemerintah daerah provinsi menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri kepada Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada Instansi yang Lingkup Tugas dan Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat.
(3) Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada
Instansi yang Lingkup Tugas dan Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri kepada Menteri.
(4) Perwakilan di negara penempatan menyampaikan
laporan atas pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di negara penempatan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri dan Menteri.
(5) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V . . .
PEMBINAAN
