PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pembinaan dan
koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, Menteri memiliki tugas dan wewenang meliputi:
- pemberian dan pencabutan izin pendirian Perguruan Tinggi dan izin pembukaan Program Studi, selain Pendidikan Tinggi keagamaan, yang meliputi:
- izin pendirian dan perubahan PTS serta pencabutan izin PTS; dan
- izin pembukaan Program Studi dan pencabutan izin Program Studi pada PTN dan PTS;
- pemantapan dan peningkatan kapasitas pengelolaan akademik dan pengelolaan sumber daya Perguruan Tinggi, melalui evaluasi berkala pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan Tinggi oleh Perguruan Tinggi;
- peningkatan relevansi, keterjangkauan, pemerataan yang berkeadilan, dan akses pada Pendidikan Tinggi secara berkelanjutan, yang meliputi:
- penyelarasan pengembangan Pendidikan Tinggi dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
- penetapan biaya operasional Pendidikan Tinggi dan subsidi kepada PTN;
- pemberian kesempatan yang lebih luas kepada calon mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi, dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; dan
- peningkatan angka partisipasi kasar untuk Pendidikan Tinggi secara nasional; dan
- pembentukan dewan, majelis, komisi, dan/atau konsorsium yang melibatkan masyarakat untuk merumuskan kebijakan pengembangan Pendidikan Tinggi, meliputi pengembangan:
- Tridharma Perguruan Tinggi; dan
- rumpun dan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7 2014, No.16
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan koordinasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Pendirian Perguruan Tinggi, Program Studi, dan Program Pendidikan Tinggi
