PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) PTN didirikan oleh Pemerintah.
(2) PTS didirikan oleh masyarakat dengan membentuk Badan
Penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Menteri.
(3) Pendirian PTN dan PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
