PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pengawasan,
pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, Menteri memiliki tugas dan wewenang meliputi:
- menetapkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- menyusun dan menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi, yang terdiri atas:
- sistem penjaminan mutu internal oleh setiap Perguruan Tinggi; dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.16 6
- sistem penjaminan mutu eksternal yang dilakukan melalui akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau lembaga akreditasi mandiri; dan
- mengelola pangkalan data Pendidikan Tinggi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan, pemantauan dan
evaluasi sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
