PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang perencanaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, Menteri memiliki tugas dan wewenang meliputi:
- menyusun dan menetapkan kebijakan umum nasional dalam pengembangan dan koordinasi Pendidikan Tinggi;
- menyusun dan menetapkan kebijakan umum dalam penghimpunan dan pendayagunaan potensi masyarakat untuk mengembangkan Pendidikan Tinggi; dan
- mengembangkan Pendidikan Tinggi berdasarkan kebijakan umum, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang terdiri atas:
- rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun;
- rencana pengembangan jangka menengah atau rencana strategis 5 (lima) tahun; dan
- rencana kerja tahunan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku untuk:
- Kementerian Lain atau LPNK yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi;
- Badan Penyelenggara; dan
- Perguruan Tinggi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
