PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pengaturan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, Menteri memiliki tugas dan wewenang mengatur mengenai:
- sistem Pendidikan Tinggi;
- anggaran Pendidikan Tinggi;
- hak mahasiswa;
- akses yang berkeadilan;
- mutu Pendidikan Tinggi;
- relevansi hasil Pendidikan Tinggi; dan
- ketersediaan Perguruan Tinggi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 2014, No.16
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
