PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
Tanggung jawab Menteri atas Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi mencakup:
- pengaturan;
- perencanaan;
- pengawasan, pemantauan, dan evaluasi; dan
- pembinaan dan koordinasi.
