PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN
Pasal 33
BAB 3 — PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI
(1) Akuntabilitas publik Perguruan Tinggi diwujudkan melalui
pemenuhan atas:
- kewajiban untuk menjalankan visi dan misi Pendidikan Tinggi nasional sesuai izin Perguruan Tinggi dan izin Program Studi yang ditetapkan oleh Menteri;
www.djpp.kemenkumham.go.id
19 2014, No.16
- target kinerja yang ditetapkan oleh:
- Menteri bagi PTN;
- majelis wali amanat bagi PTN Badan Hukum; atau
- Badan Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PTS; dan
- Standar Nasional Pendidikan Tinggi melalui penerapan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Menteri, majelis wali amanat, atau Badan Penyelenggara sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam bentuk laporan tahunan.
(3) Ringkasan laporan tahunan Perguruan Tinggi wajib diumumkan
setiap tahun kepada masyarakat.
(4) Ketentuan mengenai akuntabilitas publik Perguruan Tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Statuta masing-masing.
