PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN
Pasal 32
BAB 3 — PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI
(1) Statuta Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(10) dan Pasal 30 ayat (9) paling sedikit memuat:
- ketentuan umum;
- identitas;
- penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi;
- sistem pengelolaan;
- sistem penjaminan mutu internal;
- bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
- pendanaan dan kekayaan;
- ketentuan peralihan; dan
- ketentuan penutup.
(2) Substansi dan tata urut substansi Statuta sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan Perguruan Tinggi.
(3) Pedoman dan tata cara penyusunan Statuta PTN dan PTN Badan
Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri, kecuali bagi PTN Badan Hukum yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
Bagian Kelima Akuntabilitas Publik Perguruan Tinggi
