PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN
Pasal 34
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- semua peraturan pemerintah dan peraturan perundang-undangan di bawahnya, tentang tata kelola Perguruan Tinggi yang sudah diterbitkan yang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai penetapan Statuta berdasarkan Peraturan Pemerintah ini; dan
- semua peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi yang telah ada tetap berlaku, dan wajib disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
