Pasal 27
BAB 3 — PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI
(1) Pola pengelolaan PTN:
- PTN dengan pola pengelolaan keuangan negara pada umumnya;
- PTN dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum; atau
- PTN sebagai badan hukum.
(2) Penetapan dan perubahan pola pengelolaan PTN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri terhadap PTN.
(3) Penetapan PTN dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan
umum dilakukan dengan penetapan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atas usul Menteri.
(4) Penetapan PTN Badan Hukum dilakukan dengan Peraturan
Pemerintah.
(5) Evaluasi kinerja terhadap PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh tim independen yang dibentuk oleh dan bertanggungjawab kepada Menteri.
(6) Ketentuan mengenai kriteria dan prosedur evaluasi kinerja terhadap
PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
15 2014, No.16
(7) Pola pengelolaan PTS ditetapkan oleh Badan Penyelenggara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Tata Kelola Perguruan Tinggi
