PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN
Pasal 28
BAB 3 — PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI
Organisasi PTN dan PTS paling sedikit terdiri atas unsur:
- penyusun kebijakan;
- pelaksana akademik;
- pengawas dan penjaminan mutu;
- penunjang akademik atau sumber belajar; dan
- pelaksana administrasi atau tata usaha.
