PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN
Pasal 26
BAB 3 — PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI
Otonomi pengelolaan pada PTS diatur oleh Badan Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Pola Pengelolaan Perguruan Tinggi
