PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN
Pasal 25
BAB 3 — PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI
Otonomi pengelolaan pada PTN Badan Hukum meliputi:
- bidang akademik:
- penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan pendidikan terdiri atas:
- persyaratan akademik mahasiswa yang akan diterima;
- pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
- kurikulum Program Studi;
- proses Pembelajaran;
www.djpp.kemenkumham.go.id
13 2014, No.16
- penilaian hasil belajar;
- persyaratan kelulusan; dan
- wisuda;
- penetapan norma, kebijakan operasional, serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- bidang nonakademik:
- penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan organisasi terdiri atas:
- rencana strategis dan operasional;
- struktur organisasi dan tata kerja;
- sistem pengendalian dan pengawasan internal; dan
- sistem penjaminan mutu internal;
- penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan keuangan terdiri atas:
- perencanaan dan pengelolaan anggaran jangka pendek dan jangka panjang;
- tarif setiap jenis layanan pendidikan;
- penerimaan, pembelanjaan, dan pengelolaan uang;
- melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang;
- membuat perjanjian dengan pihak ketiga dalam lingkup Tridharma Perguruan Tinggi;
- memiliki utang dan piutang jangka pendek dan jangka panjang; dan
- sistem pencatatan dan pelaporan keuangan;
- penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan kemahasiswaan terdiri atas:
- kegiatan kemahasiswaan intrakurikuler dan ekstrakurikuler;
- organisasi kemahasiswaan; dan
- pembinaan bakat dan minat mahasiswa;
- penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan ketenagaan terdiri atas:
- persyaratan dan prosedur penerimaan sumber daya manusia;
- penugasan, pembinaan, dan pengembangan sumber daya manusia;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.16 14
- penyusunan target kerja dan jenjang karir sumber daya manusia; dan
- pemberhentian sumber daya manusia; dan
- penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan sarana dan prasarana terdiri atas:
- pemilikan sarana dan prasarana;
- penggunaan sarana dan prasarana;
- pemanfaatan sarana dan prasarana; dan
- pemeliharaan sarana dan prasarana.
