PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN
Pasal 24
BAB 3 — PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI
(1) Kekayaan awal PTN Badan Hukum berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan kecuali tanah.
(2) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk ditempatkan
menjadi kekayaan awal PTN Badan Hukum diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan dalam neraca
PTN Badan Hukum dengan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan.
