PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN
Pasal 23
BAB 3 — PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI
Otonomi pengelolaan pada PTN meliputi:
- bidang akademik:
- penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan pendidikan terdiri atas:
- persyaratan akademik mahasiswa yang akan diterima;
- kurikulum Program Studi;
- proses Pembelajaran;
- penilaian hasil belajar;
- persyaratan kelulusan; dan
- wisuda;
- penetapan norma, kebijakan operasional, serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
- bidang nonakademik:
- penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan organisasi terdiri atas:
- rencana strategis dan rencana kerja tahunan; dan
- sistem penjaminan mutu internal;
- penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan keuangan terdiri atas:
- membuat perjanjian dengan pihak ketiga dalam lingkup Tridharma Perguruan Tinggi; dan
- sistem pencatatan dan pelaporan keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan kemahasiswaan terdiri atas:
- kegiatan kemahasiswaan intrakurikuler dan ekstrakurikuler;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.16 12
- organisasi kemahasiswaan; dan
- pembinaan bakat dan minat mahasiswa;
- penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan ketenagaan terdiri atas:
- penugasan dan pembinaan sumber daya manusia; dan
- penyusunan target kerja dan jenjang karir sumber daya manusia; dan
- penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan pemanfaatan sarana dan prasarana terdiri atas:
- penggunaan sarana dan prasarana;
- pemeliharaan sarana dan prasarana; dan
- pemanfaatan sarana dan prasarana; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
