PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN
Pasal 22
BAB 3 — PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI
(1) Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri
lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.
(2) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- PTN;
- PTN Badan Hukum; dan
- PTS.
(3) Otonomi Pengelolaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- otonomi di bidang akademik, yang meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan:
- pendidikan;
- penelitian; dan
- pengabdian kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- otonomi di bidang nonakademik yang meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
11 2014, No.16
- organisasi;
- keuangan;
- kemahasiswaan;
- ketenagaan; dan
- sarana prasarana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
