PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN
Pasal 18
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar, tata cara penulisan gelar, dan kesetaraan ijazah Perguruan Tinggi negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 17 diatur dalam Peraturan Menteri.
