PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN
Pasal 19
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Sertifikat profesi merupakan pengakuan untuk melakukan praktik
profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi, spesialis, atau subspesialis.
(2) Sertifikat profesi diberikan kepada lulusan pendidikan profesi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh
Perguruan Tinggi bersama dengan Kementerian, Kementerian Lain, LPNK, dan/atau Organisasi Profesi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.16 10
