Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Ijazah diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan proses
Pembelajaran dalam suatu program pendidikan, dan dinyatakan lulus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
(2) Ijazah dari Perguruan Tinggi luar negeri dapat diperoleh seseorang
yang telah menyelesaikan program Pendidikan Tinggi di negara tersebut.
(3) Pada ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampirkan
surat keterangan pendamping ijazah.
(4) Surat keterangan pendamping ijazah diterbitkan oleh Perguruan
Tinggi yang memberikan ijazah pendidikan akademik, vokasi, profesi, dan spesialis.
(5) Surat keterangan pendamping ijazah harus ditulis dalam bahasa
Indonesia dan bahasa Inggris serta disahkan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.
