PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN
Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Pengaturan mengenai Program Studi dan program Pendidikan Tinggi
pada jenis pendidikan profesi dan spesialis paling sedikit mencakup:
- Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- tata cara pembukaan dan penutupan;
- tata cara kerja sama penyelenggaraan; dan
- penjaminan mutu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Program Studi dan program
Pendidikan Tinggi pada jenis pendidikan profesi dan spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan Kementerian Lain, LPNK, dan/atau Organisasi Profesi terkait.
Bagian Keempat Gelar, Ijazah, dan Sertifikat Profesi
