PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Gelar yang diperoleh di Perguruan Tinggi Indonesia harus
menggunakan bahasa Indonesia.
(2) Penulisan gelar yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Indonesia harus
mengikuti kaidah bahasa Indonesia.
(3) Gelar dan penulisan gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dapat disetarakan dan/atau diterjemahkan menjadi gelar pada sistem pendidikan luar negeri untuk keperluan pengakuan kualifikasi di negara tersebut.
(4) Gelar yang diperoleh dari Perguruan Tinggi luar negeri digunakan
sesuai dengan cara penulisan dan penempatan yang berlaku di negara asal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9 2014, No.16
