PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Pengaturan mengenai Program Studi dan program Pendidikan Tinggi
pada jenis pendidikan akademik dan vokasi paling sedikit mencakup:
- Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- tata cara pembukaan dan penutupan; dan
- penjaminan mutu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Program Studi dan program
Pendidikan Tinggi pada jenis pendidikan akademik dan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
