PP
TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TKI
TKI yang ditempatkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah TKI yang bekerja pada Pengguna Berbadan Hukum, bukan yang bekerja pada pengguna perseorangan.
Bagian Kedua
Teknis Pelaksanaan Penempatan TKI
