PP
TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TKI
Dalam hal pemerintah negara pengguna atau Pengguna Berbadan Hukum mempersyaratkan kualifikasi teknis tertentu, Menteri atau Kepala BNP2TKI berdasarkan pendelegasian dari Menteri, harus melibatkan instansi teknis terkait dalam melakukan perundingan dan perumusan naskah perjanjian.
