PP
TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TKI
(1) Penempatan TKI oleh Pemerintah dilaksanakan oleh
BNP2TKI.
(2) BNP2TKI dalam melaksanakan penempatan TKI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan instansi teknis terkait.
