PP
TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN
Pasal 22
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TKI
(1) Pengurusan visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 huruf g dilaksanakan sesuai dengan prosedur pengurusan dan biaya visa TKI pada Perwakilan negara pengguna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara pengguna.
(2) Pengurusan visa calon TKI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) difasilitasi oleh BNP2TKI dan tidak dipungut biaya.
