PP
TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN
Pasal 23
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TKI
(1) PAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h
wajib diikuti oleh calon TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri.
(2) PAP . . .
(2) PAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh BNP2TKI bekerja sama dengan instansi terkait.
(3) Biaya penyelenggaraan PAP dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
