PP
TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN
Pasal 21
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TKI
(1) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 dapat dilakukan perpanjangan.
(2) Perpanjangan perjanjian kerja bagi penempatan TKI
berdasarkan perjanjian antara Pemerintah dan pemerintah negara pengguna, ditandatangani oleh pemerintah negara pengguna dan TKI setelah disetujui oleh Perwakilan.
(3) Perpanjangan perjanjian kerja bagi penempatan TKI
berdasarkan perjanjian antara Pemerintah dan Pengguna Berbadan Hukum, ditandatangani oleh Pengguna Berbadan Hukum dan TKI setelah disetujui oleh Perwakilan.
