Pasal 20
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TKI
(1) Penandatanganan perjanjian kerja bagi penempatan
TKI berdasarkan perjanjian antara Pemerintah dan pemerintah negara pengguna, dilakukan oleh pemerintah negara pengguna dan calon TKI setelah disetujui oleh BNP2TKI.
(2) Penandatanganan perjanjian kerja bagi penempatan
TKI berdasarkan perjanjian antara Pemerintah dan Pengguna Berbadan Hukum, dilakukan oleh Pengguna Berbadan Hukum dan calon TKI setelah disetujui oleh Perwakilan dan diketahui oleh BNP2TKI.
(3) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dibuat dengan menggunakan bahasa Indonesia, bahasa Inggris dan/atau bahasa negara pengguna, dan masing-masing dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing untuk calon TKI dan pemerintah negara pengguna atau Pengguna Berbadan Hukum, dan salinannya disampaikan kepada Perwakilan dan BNP2TKI.
(4) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) berlaku untuk jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian tertulis antara Pemerintah dengan pemerintah negara pengguna atau Pengguna Berbadan Hukum.
