PP
TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN
Pasal 17
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TKI
Pengurusan paspor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf d dilakukan pada kantor imigrasi
berdasarkan rekomendasi pembuatan paspor dari Dinas Kabupaten/Kota.
