PP
TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN
Pasal 18
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TKI
(1) Pengurusan asuransi TKI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 huruf e wajib dilakukan oleh calon TKI yang telah lulus seleksi administrasi dan teknis serta dinyatakan sehat dan layak untuk bekerja.
(2) Ketentuan mengenai asuransi bagi TKI yang
ditempatkan oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri.
