PP
TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN
Pasal 16
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TKI
(1) Perjanjian penempatan TKI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 huruf c ditandatangani oleh BNP2TKI dengan calon TKI yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan teknis serta dinyatakan sehat dan layak untuk bekerja.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian
penempatan TKI bagi setiap negara pengguna diatur dengan Peraturan Kepala BNP2TKI.
