Pasal 15
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TKI
(1) Pemeriksaan psikologi dan kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf b wajib dilakukan oleh calon TKI yang telah lulus seleksi administrasi dan teknis.
(2) Pemeriksaan psikologi dan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada lembaga pemeriksaan psikologi yang ditetapkan oleh Menteri dan sarana kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(3) Jenis pemeriksaan kesehatan masing-masing negara
pengguna ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah dengan pemerintah negara pengguna TKI atau Pengguna Berbadan Hukum.
(4) Pemeriksaan psikologi dan kesehatan dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
