PP
TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN
Pasal 14
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TKI
(1) Seleksi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
huruf b meliputi tes keterampilan atau tes kompetensi yang dilakukan dalam bentuk:
tertulis;
wawancara; dan/atau
praktik.
(2) BNP2TKI dalam melakukan seleksi teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan instansi teknis terkait, lembaga teknis terkait, dan/atau Pengguna Berbadan Hukum.
