PP
TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN
Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TKI
(1) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf a, meliputi:
kondisi dan syarat kerja;
pekerjaan/jabatan;
persyaratan pendaftaran;
hak dan kewajiban TKI;
pembiayaan; dan
risiko yang mungkin dihadapi TKI di luar negeri.
(2) BNP2TKI bersama-sama dengan Dinas Provinsi atau
Dinas Kabupaten/Kota menyebarluaskan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada calon TKI.
(3) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan dengan tatap muka, penyebarluasan selebaran, media elektronik, dan sarana informasi lainnya.
