PP
TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN
Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TKI
Perekrutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan melalui kegiatan:
pemberian informasi;
pendaftaran TKI; dan
seleksi TKI.
