Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TKI
(1) Pendaftaran TKI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf b dilakukan oleh calon TKI dengan
mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan.
(2) Persyaratan dan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
terdaftar pada Dinas Kabupaten/Kota (kartu tanda pendaftaran sebagai pencari kerja (AK-1));
berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau identitas lain;
ijazah pendidikan terakhir;
surat keterangan sehat jasmani dan rohani;
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
surat keterangan izin dari:
suami/istri bagi calon TKI yang menikah;
orang tua bagi calon TKI yang belum menikah, janda/duda; atau
wali bagi calon TKI yang orang tua, suami/istrinya sudah meninggal atau tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
tidak dalam keadaan hamil bagi calon TKI perempuan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
syarat lain yang disepakati dalam perjanjian tertulis.
(3) Pendaftaran TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh BNP2TKI.
