PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 2
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c tidak termasuk biaya asuransi peralatan yang digunakan.
(2) Biaya asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan kepada Wajib Bayar.
