Pasal 3
(1) Tarif atas jenis pelayanan tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan/atau akomodasi.
(2) Jenis pelayanan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika berupa:
Informasi Cuaca untuk pelayaran;
Informasi . . .
Informasi Cuaca untuk pengeboran lepas pantai;
Informasi Meteorologi untuk Keperluan Klaim Asuransi;
Pengujian sampel;
Pengambilan sampel; dan
Informasi Klimatologi berupa informasi iklim untuk agro industri atas Analisis Iklim.
Jasa Kalibrasi Alat Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
Jasa Penggunaan Alat Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
Jasa Pendidikan dan Pelatihan berupa Pelayanan Diklat Teknis Fungsional Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara, dan Geofisika.
(3) Biaya konsumsi, transportasi, dan/atau akomodasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
