Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika meliputi penerimaan dari:
- Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
- Jasa Kalibrasi Alat Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
- Jasa Penggunaan Alat Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
- Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
- Jasa Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
- Penjualan publikasi dan cetakan mengenai Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
- Jasa Penggunaan Gedung Serba Guna Citeko Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan/workshop/seminar di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2) Jenis . . .
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, kecuali informasi meteoreologi berupa informasi cuaca untuk penerbangan.
(3) Tarif informasi cuaca untuk penerbangan ditetapkan
sebesar 4% (empat persen) dari tarif Pelayanan Jasa Penerbangan.
(4) Tarif Pelayanan Jasa Penerbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) meliputi:
Tarif Pelayanan Jasa Penerbangan yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan; dan
Tarif Pelayanan Jasa Penerbangan yang diselenggarakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II.
