JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia adalah penerimaan yang berasal dari penerbitan Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi.
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(3) Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi biaya keseluruhan kegiatan registrasi sejak mulai pendaftaran, administrasi, komputerisasi, penerbitan Surat Tanda Registrasi sampai dengan pengirim Surat Tanda Registrasi ke alamat pemohon.
Pasal 2
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang telah dipungut oleh Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia dinyatakan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4 …
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2007
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2007
,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu
1 Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
3 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
