PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 3
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang telah dipungut oleh Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia dinyatakan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
